Korban KDRT Berhak Dapatkan Hak-hak Ini
Korban KDRT berhak mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial dan bantuan hukum.
Penulis: trs | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pembaca Tribun Jogja tertarik mengetahui hak untuk korban kekerasan rumah tangga.
Ini rincian hak-hak korban KDRT :
1. Mendapat perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain berdasarkan penetapan pengadilan
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan
3. Penanganan secara khusus
4. Pendampingan dari pekerja sosial dan bantuan hukum
5. Pelayanan bimbingan rohani
Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah, memberikan perlindungan pada korban, pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal 15 UU PKDRT). (*)
Octo Noor Arafat
Plt Kepala DPMPPA