Pemkot Yogyakarta Optimis RPJMD Rampung Sesuai Target

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menarik kembali dokumen akhir RPJMD yang sudah diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Pemkot Yogyakarta Optimis RPJMD Rampung Sesuai Target
Pemkot Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memastikan akan mengikuti tata kala pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang sudah ditetapkan legislatif.

"Kami akan ikuti sesuai tahapan dan tetap optimis kalau RPJMD ini bisa ditetap tepat waktu," ujar Heroe, Kamis (19/10/2017).

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menarik kembali dokumen akhir RPJMD yang sudah diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta awal Oktober lalu.

Hal itu dilakukan karena Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta mengkonsultasikan perihal penyerahan draf RPJMD kepada Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi ini dilakukan agar proses pengajuan RPJMD sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Baca: Pembahasan RPJMD Kota Yogyakarta Diulang, Ini Alasannya

Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif terkait penyampaian RPJMD oleh eksekutif.

Pekot Yogyakarta sebagai eksekutif menggunakan aturan Permendagri nomor 54 tahun 2010, sedang DPRD menganut Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Kedua aturan sama-sama mengharuskan kepala daerah menyerahkan rancangan awal RPJMD kepada DPRD, hanya waktunya yang berbeda yakni 10 minggu dan 40 hari.

"Bahwa semua pihak, baik DPRD dan Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY berkomitmen agar bisa dituntaskan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Permendagri," ujar Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Edi Muhammad.

RPJMD sendiri merupakan acuan program kerja Pemerintah Kota Yogyakarta selama lima tahun kedepan berdasarkan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih dan dilantik pada 22 Mei 2017 lalu.

Satu bulan setelah dilantik, keluar Permendagri nomor 86 tahun 2017 tersebut, yang mengharuskan rancangan awal RPJMD dikirim ke dewan maksimal 10 minggu setelah dilantik.

Namun Pemkot Yogyakarta beranggapan tidak terkena Permendagri tersebut karena aturan baru keluar setelah pelantikan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved