Pemkot Magelang Susun Raperda tentang Tata Ruang Wilayah
Dari analisis terkait peninjauan kembali rencana tata ruang Kota Magelang tahun 2011-2031, diperoleh beberapa hasil.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda), terkait perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang tahun 2011-2031.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Magelang, Yonas Nusantrawan Bolla, mengatakan bahwa perubahan tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali dan revisi tata ruang yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam agenda sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, di Ruang Rapat Lantai I, Setda Kota Magelang, pada Kamis (19/10/2017), ia menuturkan kalau selama ini terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi rencana perubahan perda tersebut.
"Di antaranya, banyak alih fungsi lahan, yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, seperti zona industri menjadi pergudangan, atau perdagangan dan jasa. Kemudian penetapan Untidar sebagai universitas negeri dan kedudukan Kota Magelang sebagai PKW," ungkapnya.
Baca: Jika di Magelang Ada Angin Besar, Sleman Berpotensi Terdampak Puting Beliung. Ini sebabnya
Ia menyebutkan, dari analisis terkait peninjauan kembali rencana tata ruang Kota Magelang tahun 2011-2031, diperoleh beberapa hasil.
Yakni, materi masih kurang sesuai dengan dinamika yang berkembang, atau prediktif, terhadap arah perkembangan dan pengembangan wilayah.
Selain itu, lanjutnya, beberapa peraturan perundangan terbaru belum terakomodasi, atau teracu oleh dokumen rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, rata-rata nilai akhir peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kota Magelang adalah 66,83, sehingga perlu dilakukan revisi.
"Perubahan materi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang adalah sebesar 19,65 persen, sehingga hanya perlu dilakukan perubahan materi Perda," katanya.
Perubahan perda itu, tutur Yonas, tercantum juga dalam Pasal 126 Ayat 1 Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jangka waktu rencana tata ruang wilayah Kota Magelang adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Yonas menandaskan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya turut melibatkan sejumlah pihak, seperti OPD terkait, BUMD, LPM, Akademisi, kantor kecamatan dan lain sebagainya.
"Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan masukan terhadap rancangan, sesuai tupoksi masing-masing dan sesuai kondisi di lapangan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)