Cukup Rp 100 Ribu Bisa Perpanjangan SIM A di sini

Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, sementara untuk SIM A biaya perpanjangannya Rp 100 ribu sesuai PR No 50 tahun 2010.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, bisa mendatangi layanan SIM keliling.

Hari ini Ditlantas Polda DIY masih memberikan layanan di beberapa titik di wilayah DIY, Kamis (19/10/17).

Layanan tersebut disediakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Layanan ini bisa ditemui di depan LPP Yogyakarta dan Puro Pakualaman.

Untuk wilayah Sleman layanan ini hadir di Kantor kecamatan Godean.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM yakni membawa kartu identitas (KTP/paspor) berikut fotokopiannya, membawa SIM asli yang lama, surat keterangan sehat jasmani bisa dari dokter umum atau Polri, surat keterangan sehat rohani.

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, sementara untuk SIM A biaya perpanjangannya Rp 100 ribu sesuai PR No 50 tahun 2010. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved