Panwas : KPU Sudah Sesuai Prosedur dan Jadwal
Mayoritas persoalan yang muncul adalah ketidakcocokan antara data di Sipol dengan berkas KTP dan KTA parpol yang diserahkan.
Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta menilai layanan pendaftaran partai politik (parpol) oleh KPU Kota Yogyakarta sudah sesuai prosedur.
KPU dinilai telah menjalakan asas adil dan setara ke seluruh Parpol.
Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian Susanto mengatakan, dari pengamatan Panwas, KPU telah bekerja secara profesional, adil, dan setara ke semua parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan.
Ia menyebut, hal tersebut bisa dilihat ketika ada parpol yang belum melengkapi berkas, diminta melakukan perbaikan dengan mekanisme pendaftaran lagi.
"Kinerjanya sudah sesuai prosedur dan jadwal yang ditentukan, juga perlakuan terhadap seluruh parpol juga sama," ujar Iwan pada Selasa (17/10/2017).
Dari proses pendaftaran selama 14 hari tersebut, Iwan menilai mayoritas persoalan yang muncul adalah ketidakcocokan antara data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang diserahkan.
Selanjutnya, proses verifikasi faktual dari berkas parpol oleh KPU juga turut dimonitoring oleh Panwas.
Untuk itu, Panwaslu akan membuka pendaftaran anggota panwas kecamatan yang mengawasi kinerja KPU saat turun ke lapangan.
"Nanti Panwascam juga ikut mengawasi saat verifikasi di bulan Desember mendatang," jelas Iwan. (*)