Satpol PP Kota Yogyakarta Selalu Koordinasi dengan Pemda DIY Terkait Razia Gepeng

Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar razia dan patroli setiap harinya pada malam hingga dini hari.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM |
Papan larangan untuk memberikan uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan terpasang di beberapa titik strategis di Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta selalu berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait razia gelandangan dan pengemis karena Perda berada di ranah provinsi.

Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Yogyakarta, Budi Santoso mengatakan, razia selalu dilakukan atas koordinasi dengan pihak Satpol PP DIY.

Adapun Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar razia dan patroli setiap harinya pada malam hingga dini hari.

"Kalau dengan tim gabungan dari Dinas Sosial, Polrestas, dan Satpol PP DIY biasanya 4-5 kali dalam sebulan," ujar Budi pada Senin (16/10/2017).

Ia menyebut, razia terakhir diadakan pada Sabtu (14/10/2017) malam hingga dini hari.

Razia yang memiliki rute dari Balaikota, Lempuyangan, Jalan Magelang, Jalan Gowongan kidul, hingga Abu bakar Ali ini berhasil mengamankan sembilan gepeng.

Terkait penegakan Perda gelandangan dan pengemis, pihak Satpol PP Kota Yogyakarta belum pernah menindak masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis.

Instruksi secara khusus juga belum pernah diberikan.

"Belum pernah kita menindak masyarakat yang ngasih uang ke pengemis," sebut Budi.

Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, dalam pasal 22 menyebutkan, Setiap orang dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Adapun bila ingin membantu harus melalui lembaga penyalur bantuan yang sah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved