Masih Ada Waktu Perbaikan Berkas Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
Sesuai tahapan, penelitian administrasi dilakukan 30 hari, sejak berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten masih memberikan kesempatan bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 untuk melengkapi berkas administrasi.
Hal ini menyusul Senin (16/10/2017) merupakan batas akhir pendaftaran bagi parpol.
"Yang penting daftar dulu, jangan sampai terlambat. Untuk berkasnya bisa menyusul, masih ada kesempatan," ungkap Ketua KPU Klaten, Siti Farida.
Sesuai tahapan, penelitian administrasi dilakukan 30 hari, sejak berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Perbaikan dokumen akan diberi waktu 7 hari, sedangkan perbaikan data anggota akan diberi waktu 14 hari.
Menurutnya semua partai diberikan perlakuan yang sama, baik parpol lama maupun sejumlah parpol baru yang muncul.
Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi parpol agar dapat mengikuti pemilu 2019 mendatang.
"Memang acuannya SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), sehingga partai-partai yang sudah terdaftar di KPU Pusat memiliki kesempatan untuk mendaftarkan di tingkat kabupaten/kota jika memiliki perwakilan di Klaten. Untuk itu komunikasi terus kami lakukan agar tidak ada yang terlambat," paparnya.
Pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 dibuka sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 pukul 00.00.
Petugas KPU Klaten yang menerima pendaftaran parpol langsung melakukan verifikasi data. (*)