Bappeda Kota Yogyakarta Konsultasi RPJMD ke Kemendagri
Konsultasi ini dilakukan agar proses pengajuan RPJMD sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menarik kembali dokumen akhir Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta awal Oktober lalu.
"Kita masih mau mengkonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri, biar aman," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edi Muhammad pada Senin (16/10/2017).
Edy menjelaskan, konsultasi ini dilakukan agar proses pengajuan RPJMD sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif terkait penyampaian RPJMD oleh eksekutif.
Pekot Yogyakarta sebagai eksekutif menggunakan aturan Permendagri nomor 54 tahun 2010, sedang DPRD menganut Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Baca: Mobil Bappeda DIY Alami Kecelakaan Saat Menuju Samigaluh
Kedua aturan sama-sama mengharuskan kepala daerah menyerahkan rancangan awal RPJMD kepada DPRD, hanya waktunya yang berbeda yakni 10 minggu dan 40 hari.
Edi menjelaskan, pihaknya telah mengkonsultasikan dengan Pemda DIY, yakni ke Biro hukum maupun Bappeda DIY.
Untuk menambah keyakinan pihaknya akan menkonsultasikan pula terkait rancangan awal dan rancangan akhir ke Kemendagri.
"Bahwa semua pihak, baik DPRD dan Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY berkomitmen agar bisa dituntaskan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Permendagri," tutur Edi.
RPJMD sendiri merupakan acuan program kerja Pemerintah Kota Yogyakarta selama lima tahun kedepan berdasarkan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih dan dilantik pada 22 Mei 2017 lalu.
Satu bulan setelah dilantik, keluar Permendagri nomor 86 tahun 2017 tersebut, yang mengharuskan rancangan awal RPJMD dikirim ke dewan maksimal 10 minggu setelah dilantik.
Namun Pemkot Yogyakarta beranggapan tidak terkena Permendagri tersebut karena aturan baru keluar setelah pelantikan. (TRIBUNJOGJA.COM)