Sertifikat Tanah Hilang? Begini Solusinya

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam status kepemilikan tanah. Lantas, bagaimana jika dokumen penting ini hilang?

Penulis: trs | Editor: Ari Nugroho
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam status kepemilikan tanah.

Lantas, bagaimana jika dokumen penting ini hilang?

Seorang pembaca Tribun Jogja menanyakan hal tersebut.

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menjawab, ada ketentuan mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Berikut syarat membuat sertifikat pengganti karena hilang :

Baca: Mau Mewakafkan Tanah, Tapi Belum Bersertifikat? Perhatikan Ini

1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi Badan Hukum.
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak / yang menghilangkan dan pernyataan penguasaan dan pemilik tanah
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
8. Pengumuman di surat kabar.

Jangka waktu pengurusan 40 hari.

Untuk biaya pendaftaran dikenakan Rp 50 ribu. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved