WNA Singapura Ini Cabuli Anak-anak Sejak 2015. Terungkap dari Chat Facebook Ini

Terungkapnya kasus pedofilia ini pun bermula dari chat pelaku di pesan pribadi Facebook korban yang kemudian dibaca oleh orangtuanya.

Editor: oda
tribunbatam
Polsek Nongsa menangkap Warga Negara Asing (WNA) Asal Singapura bernama Asri Bin Sapuan (46) yang diduga melakukan pencabulan. 

Paspor tersebut sudah over stay dari cop keimigrasian Indonesia yang ada di paspornya. Cop tersebut diketahui tahun 2014 silam.

Selain terungkapnya kasus pedofilia oleh pelaku, tentunya terungkap juga masalah izin tinggal pelaku selama di Batam.

Dipastikan, selama hampir tiga tahun hidup di Batam pelaku tidak memiliki dokumen alias kosong.

Kelemahaan penjagaan dari Imigrasi tentunya menjadi pertanyaan. Terlebih pelaku sendiri di Batam dapat membuka sanggar tari di kawasan Nongsa.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam.

"Memang dari cop paspornya kita lihat sudah over stay. Kita akan terus lakukan ‎pemeriksaan dan akan berkoordinasi dengan intansi terkait," tegasnya dilansir kembali dari Tribun Batam.

Berdasarkan pantauan di lapangan pelaku sangat lancar menggunakan bahasa Melayu.

Ia hanya tertunduk lesu saat polisi melakukan eksose perkara di Mapolresta Barelang, Kamis (12/10/2017) siang. (Tribunbatam)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved