WNA Singapura Ini Cabuli Anak-anak Sejak 2015. Terungkap dari Chat Facebook Ini

Terungkapnya kasus pedofilia ini pun bermula dari chat pelaku di pesan pribadi Facebook korban yang kemudian dibaca oleh orangtuanya.

Editor: oda
tribunbatam
Polsek Nongsa menangkap Warga Negara Asing (WNA) Asal Singapura bernama Asri Bin Sapuan (46) yang diduga melakukan pencabulan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BATAM - Polsek Nongsa menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial ABS (46).

Melansir dari Tribun Batam, pria ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan diamankan di Mapolresta Barelang, Batam, ini pun mengakui perbuatannya itu pada Kamis (12/10/2017).

Ia mengaku bahwa sudah ada tiga orang yang menjadi korban nafsu liarnya.

"Iya saya sudah mencabuli tiga orang. Makanya saya ketangkap. Saya ditangkap tanggal 8 Oktober kemarin," sebut tersangka sambil tertunduk.

Diketahui, pelaku masuk ke Batam sejak tahun 2014 dan membuka sanggar tari. Di sanalah ia bisa mencari korban untuk memuaskan nafsu birahinya tersebut.

Perbuatannya pun dicurigai oleh orangtua korban dan langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa dan pelaku pun diamankan bersama barang bukti.

Terungkapnya kasus pedofilia ini pun bermula dari chat pelaku di pesan pribadi Facebook korban yang kemudian dibaca oleh orangtuanya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite pun menjelaskan, korban bernama By (12) saat itu menggunakan handphone milik ibunya untuk chatting dengan pelaku.

Saat chatting ada beberapa perkataan kotor di dalamnya.

"Kemudian si anak ini lupa untuk logout makanya terbaca sama orangtua korban ini," katanya.

Orangtua korban pun kemudian menanyakan percakapan tersebut kepada korban dan membujuknya untuk mengaku. By pun menceritakan semua masalah itu.

"Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi," tegasnya dilansir dari Tribun Batam.

Dari pengakuan tersangka, selain By ada juga dua korbannya yang lain yakni Ba (15) dan A‎f (16). Ketiganya adalah anak laki-laki. Pelaku telah melakukan pencabulan sejak 2015.

Polisi Polresta Balerang hingga kini pun terus menyelidiki paspor milik ABS yang ternyata sudah over stay.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved