Mau Klaim Kacamata Melalui BPJS? Begini Caranya
Alat bantu ini juga termasuk dalam suplemen bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penulis: trs | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Kacamata merupakan satu alat bantu yang penting untuk mereka yang memiliki masalah dengan penglihatannya.
Alat bantu ini juga termasuk dalam suplemen bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seorang pembaca Tribun Jogja yang menjadi peserta BPJS badan usaha kelas 2 bermaksud melakukan klaim.
Baca: Syahrini Pakai Kacamata Harga Jutaan Saat Datangi Bareskrim, Warganet: Mirip Kacamata Musuh Batman
BPJS Kesehatan Bantul merilis, kacamata adalah suplemen bantuan dengan maksimal hak untuk kelas 3 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 200 ribu, dan hak kelas 1 Rp 300 ribu.
Syarat yang harus dipenuhi adalah resep dokter spesialis mata dan kacamata diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bantuan kacamata dapat dipergunakan satu kali dalam dua tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)