Manfaatkan Layanan SIM Keliling Berikut
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, bisa mendatangi layanan SIM keliling.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, bisa mendatangi layanan SIM keliling.
Hari ini, Kamis (12/10/17) Ditlantas Polda DIY masih memberikan layanan di beberapa titik di wilayah DIY.
Layanan tersebut disediakan di antaranya di LPP YKa dan Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca: Para Penganut Kepercayaan Minta Akses Pelayanan Publik yang Sama
Untuk wilayah Sleman ada di kantor kecamatan Godean.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM yakni membawa kartu identitas (KTP/paspor) berikut fotokopiannya, membawa SIM asli yang lama, surat keterangan sehat jasmani bisa dari dokter umum atau Polri, surat keterangan sehat rohani.
Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, sementara untuk SIM A biaya perpanjangannya Rp 100 ribu sesuai PR No 50 tahun 2010.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim_20170928_123430.jpg)