Manfaatkan Layanan SIM Keliling Berikut

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, bisa mendatangi layanan SIM keliling.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, bisa mendatangi layanan SIM keliling.

Hari ini, Kamis (12/10/17) Ditlantas Polda DIY masih memberikan layanan di beberapa titik di wilayah DIY.

Layanan tersebut disediakan di antaranya di LPP YKa dan Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca: Para Penganut Kepercayaan Minta Akses Pelayanan Publik yang Sama

Untuk wilayah Sleman ada di kantor kecamatan Godean.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM yakni membawa kartu identitas (KTP/paspor) berikut fotokopiannya, membawa SIM asli yang lama, surat keterangan sehat jasmani bisa dari dokter umum atau Polri, surat keterangan sehat rohani.

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, sementara untuk SIM A biaya perpanjangannya Rp 100 ribu sesuai PR No 50 tahun 2010.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved