Miris, Pemasungan Masih Marak di Gunungkidul

Masyarakat masih menganggap pasung sebagai solusi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akut.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Gunungkidul masih belum terbebas dari masalah pemasungan.

Masyarakat masih menganggap pasung sebagai solusi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akut.

Padahal, pemasungan termasuk satu pelanggaran hak asasi manusia.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Irvan Ratnadi mengatakan, hingga kini masih terdapat warga ODGJ yang mengalami pemasungan.

Dirinya mencatat terdapat 46 ODGJ di Gunungkidul yang masih dalam belenggu pasung.

"Kami mencatat 46 orang yang masih dalam belenggu pasung, dan baru empat orang yang sudah dievakuasi," ujar Irvan, Rabu (11/10/2017).

Irvan mengatakan, korban pemasungan adalah mereka yang termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Mereka masuk dalam usia produktif dari 16 hingga 65 tahun terbesar di seluruh wilayah Kecamatan di Gunungkidul.

ODGJ tersebut dipasung menggunakan rantai ataupun alat tertentu, karena OFGJ yang impulsif, mereka dipasung karena dikhawatirkan dapat melakukan kekerasan.

Pemasungan ini dinilai warga untuk memudahkan pengawasan terhadap ODGJ tersebut.

Baca: Korban Pasung yang Telah Dibebaskan, Mayoritas Kembali Dipasung Karena Alasan Ini

"Mereka nekat melakukan pemasungan agar orang dengan gangguan kejiawaan tidak pergi dan memudahkan pengawasan," ujar Irvan.

Menurut Irvan, pemasungan ini tidak dibenarkan, karena dapat menyebabkan kesakitan bagi ODGJ yang dipasung.

Pemasungan juga melanggar hak asasi manusia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved