Wagub DIY Kukuhkan Anggota KPID DIY Periode 2017-2020
DIY sudah memiliki Perda tentang Penyiaran yang mendukung Keistimewaan Yogyakarta.
Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari ini Jumat (6/10/2017) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2020 dikukuhkan.
Pengukuhan digelar di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY.
Pengukuhan anggota KPID DIY ini dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam X.
Anggota KPID yang dikukuhkan berjumlah tujuh orang.
Yakni Sapardiyono, Mohammad Imam Santoso, Hajar Pamudi, Yohanes Suyanto, Agnes Dwirusjiyati, Dewi Nurhasanah dan I Made Ariana Gumbara
Dalam sambutannya Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin mengatakan anggota KPID yang dilantik ini memiliki tantangan ke depan dan ini tidaklah mudah.
Terlebih Undang-Undang Penyiaran akan disahkan tahun ini.
"Undang Undang Penyiaran akan disahkan tahun ini, salah satunya memuat digitalisasi televisi. Ini menjadi tantangan bagi yang bertugas. Teman teman akan mengawasi jumlah televisi yang banyak dan dalam platform yang banyak," katanya.
Rahmat Arifin dalam kesempatan yang sama juga memuji DIY yang sudah memiliki Perda tentang Penyiaran yang mendukung Keistimewaan Yogyakarta.
Dengan adanya Perda ini maka terdapat siaran dengan budaya Jawa dengan bahasa pengantar Bahasa Jawa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpid-diy_20171006_113005.jpg)