Korban Luka Akibat Kejahatan Ditanggung BPJS

Perampasan dengan kekerasan dan menimbulkan luka, yang sifatnya harus segera ditangani tak perlu rujukan.

Penulis: trs | Editor: oda
tribunjogja/tris jumali
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribun, mau tanya soal BPJS. apakah korban kejahatan (perampasan dengan kekerasan) yang mengalami luka parah dan butuh operasi bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS?

Apakah harus FASKES dulu atau bisa langsung ke rumah sakit? (+6285701000xxx)

Jawaban:

Perampasan dengan kekerasan dan menimbulkan luka, yang sifatnya harus segera ditangani, termasuk ke dalam kasus emergency tidak perlu rujukan.

Langsung FASKES yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, melalui IGD. (*)

Luhur Budiman
SDM Umum Dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved