Korban Luka Akibat Kejahatan Ditanggung BPJS
Perampasan dengan kekerasan dan menimbulkan luka, yang sifatnya harus segera ditangani tak perlu rujukan.
Penulis: trs | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM - Tribun, mau tanya soal BPJS. apakah korban kejahatan (perampasan dengan kekerasan) yang mengalami luka parah dan butuh operasi bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS?
Apakah harus FASKES dulu atau bisa langsung ke rumah sakit? (+6285701000xxx)
Jawaban:
Perampasan dengan kekerasan dan menimbulkan luka, yang sifatnya harus segera ditangani, termasuk ke dalam kasus emergency tidak perlu rujukan.
Langsung FASKES yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, melalui IGD. (*)
Luhur Budiman
SDM Umum Dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan
Berita Terkait