DPRD Kota Yogya Nilai Pemkot Belum Tata PKL Secara Menyeluruh

Pemkot Yogyakarta terkesan tidak mempunyai konsep penataan PKL yang menyeluruh.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang Rabbani
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Abu Bakar Ali tetap berjualan pada Rabu (4/10/2017). Mereka bertahan sampai diberikan kejelasan dan kesepakatan relokasi dengan Pemkot Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mengkritisi penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak menyeluruh.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri menyatakan, Pemkot Yogyakarta terkesan tidak mempunyai konsep penataan PKL yang menyeluruh, sehingga terlihat ada PKL yang menjadi target penertiban namun ada pula yang adem-ayem.

"Pemkot selama ini tidak punya konteks penataan yang utuh, sehingga ada PKL yang seolah-olah di-anak emas-kan namun ada pula yang dikejar-kejar untuk segera pindah. Pemkot harus memikirkan solusi terlebih dahulu sebelum menertibkan," ujar Nasrul pada Selasa (3/10/2017).

Ia mencontohkan tentang PKL Malioboro yang tidak tertib yakni usai berdagang namun tidak memindahkan gerobaknya.

Ini sudah diingatkan namun tidak ada tindak tegas dari Pemkot.

Sedang PKL di wilayah lain yang memiliki legalitas yang sama dengan PKL Malioboro, seakan-akan ditekan terus untuk segera pindah dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan PKL Malioboro.

Untuk penyusunannya, Nasrul meminta Pemkot menggandeng berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Pun juga ke tingkat satuan terkecil, seperti kecamatan karena perizinan PKL saat ini berada di ranah Kecamatan.

"Karenanya PKL ini harus disusun konsep penataannya dan perlu dilihat dari sisi wisata, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakatnya," sebut Nasrul.

Terkait Penertiban PKL di trotoar Jalan Abu Bakar Ali, Nasrul meminta Pemkot melakukan koordinasi dengan baik sebelum melakukan penindakan.

Ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi seperti penertiban PKL di Jalan Pasar Kembang, yakni penertiban tanpa didahului solusi.

"Pemindahan tidak boleh atas dasar untuk jual beli, makanya Pemkot harus memberikan alternatif solusi," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved