Polres Sleman Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba
Transaksi yang digunakan tersangka adalah dengan bertemu secara langsung kepada pembeli agar transaksi berjalan dengan aman.
Laporan Reporter Magang Tribun Jogja, Yovanca Natalia
TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Reserse Narkoba (SAT Narkoba) Polres Sleman berhasil menangkap sindikat pengedaran narkoba pada hari Rabu (27/9/2017) di Sumberagung Moyudan, Sleman.
Polisi berhasil menangkap tersangka sebagai bandar besar narkoba, tersangka berinisial DS alias Nyot-nyot (30).
DS, warga Danurejan Yogyakarta sudah memiliki anak buah kurang lebih sebanyak sepuluh orang, dan polisi baru berhasil menangkap dua orang anak buah dari DS.
Anak buah dari DS yang berhasil ditangkap oleh polisi adalah DO Alias Tambul (23) warga Moyudan Sleman dan FK alias acong (25) warga Moyudan Sleman.
DS menggunakan modus memperjualbelikan Shabu, Pil Trihephenidyl dan Pil Hexymer untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Alasan pengguna mengonsumsi pil itu untuk mencegah tidur supaya tidak lelah dan tetap eksis dalam bekerja" jelas Kompol Heru Muslimin, Wakapolres Sleman (3/10/2017).
Transaksi yang digunakan tersangka DS untuk diperjualbelikan dengan bertemu secara langsung kepada pembeli dan pembeli yang sudah dikenalnya agar transaksi berjalan dengan aman.
Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kerdus kecil berisi paket shabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 sedotan plastik, 1 buah sendok, 1 buah korek api, 1 buah tas biru berisi 10.330 Pil Trihexiphenidyl dan 1 buah tas warna hitam berisi 15.000 butir pil Hexymer 210 butir pil Alparazolam 230 butir Riklona.
Atas perbuatannya, DS telah melanggar pasal Pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 atau pasal 60 (4) UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka DS ditahan dan mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/barang-bukti-narkoba_20171003_143926.jpg)