Penerimaan PBB di Gunungkidul di Bawah Target
Penerimaan PBB baru mencapai Rp 16,4 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp 20 miliar.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Raihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Gunungkidul hingga jatuh tempo pada 30 September 2017 ini masih belum mencapai target.
Pemkab Gunungkidul pun mengintensifkan penagihan pajak.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKAD Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan, penerimaan PBB baru mencapai Rp 16,4 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp 20 miliar.
"Target kami semula Rp 20 Miliar, namun kami hanya mendapatkan Rp 16,4 Miliar sampai pada hari terakhir pembayaran pada 30 September 2017 lalu," ujar Marwoto, Selasa (3/10/2017).
Marwoto mengakui jika pencapaian baru mencapai 78 persen.
Baca: Telat Bayar PBB, Siap-siap Kena Denda Dua Persen Tiap Bulan
Dari sebanyak 588.788 obyek pajak yang ada, masih terdapat 101.285 obyek pajak yang belum membayar.
Ia mengatakan, masih banyaknya tunggakan ini dikarenakan banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.
Sehingga, hal ini menyulitkan dalam melakukan penagihan.
"Kekurangan ini disebabkan masih terdapat wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya sampai jatuh tempo. Mereka alamatnya di Gunungkidul namun domisili di luar kota," ujar Marwoto.
Lanjut Marwoto, wajib pajak yang belum juga membayarkan pajak sampai jatuh tempo pada 30 September 2017 lalu, terpaksa dikenakan sanksi berupa denda sebesar dua persen per bulan selama dua tahun.
"Kami akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak. Kami lakukan intervensi dan datangi mereka," ujar Marwoto.(TRIBUNJOGJA.COM)
