Batuk, Jonru Minta Polisi Menunda Pemeriksaannya

Pengacara Jonru menjelaskan alasan permintaan penundaan pemeriksaan kliennya itu karena faktor kesehatan.

Editor: Mona Kriesdinar
instagram
Jonru Ginting Memakai Baju Tahanan 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru Ginting. Namun, Jonru meminta pemeriksaan tersebut ditunda.

"Ada jadwal pemeriksaan tapi kita minta tunda karena tadi empat hari berturut-turut itu kami enggak inilah, sangat tidak sepakat, tidak mempertimbangkan kesehatan terperiksa," kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).

Djuju menjelaskan alasan permintaan penundaan pemeriksaan kliennya itu karena faktor kesehatan.

"Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya karena kan 4 hari berturut-turut (diperiksa)," ucap dia.

Baca: Lihat Jonru Ginting Memakai Baju Tahanan, Warganet Komentar Begini

Djuju berharap penyidik mempunyai kepekaan dalam menanggapi kondisi kesehatan kliennya itu.

"Harus diperiksa dokter dulu. Artinya kami menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi, tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan HAM," kata Djuju.

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Baca: Sebelum Ditahan Polisi, Jonru Ginting Sudah Tak Dapat Mengakses Laman Penggemar Facebooknya

Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.

Sita Buku '212'

Adapun dalam penggeledehan di Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017) lalu polisi berhasil menyita barang bukti berupa buku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu barang bukti yang diambil dari rumah Jonru adalah buku dengan judul "212".

"Kami lihat ada kaitan atau tidak (buku 212 dengan kasus dugaan ujaran kebencian)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).

Baca: Jonru Giting Tak Pernah Menyesali Perbuatannya, Dia Malah Berteriak Begini saat Ditahan

Argo menambahkan, selain buku tersebut, penyidik juga menyita laptop dan flashdisk dari kediaman Jonru. Saat ini barang bukti tersebut tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.

"Kemudian juga barbuk lain dianalisa penyidik, kalau ada kaitan pasti akan kita jadikan barbuk, kalau tidak ada, kita kembalikan," kata Argo. (*)

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Batuk, Jonru Minta Pemeriksaannya Ditunda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved