Viral Medsos

Lihat Jonru Ginting Memakai Baju Tahanan, Warganet Komentar Begini

Ia terlihat memakai celana pendek warna hitam, dengan panjang di bawah lutut. Jonru nampak berusaha tersenyum ke arah kamera.

Penulis: say | Editor: oda
instagram
Jonru Ginting Memakai Baju Tahanan 

TRIBUNJOGJA.COM - Jonru Ginting telah ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Awalnya ia diperiksa sebagai saksi, tetapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sama seperti tahanan lain, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting itu juga harus memakai baju tahanan warna oranye. Fotonya saat memakai baju tersebut beredar viral di jagat maya.

Ia terlihat memakai celana pendek warna hitam, dengan panjang di bawah lutut. Saat dikawal beberapa pria, Jonru nampak berusaha tersenyum ke arah kamera.

Sejumlah warganet telah membagikan foto Jonru ketika memakai baju tahanan, dalam pose yang berbeda-beda. Berbagai komentar pun muncul atas beredarnya foto tersebut.

"Semua akan memakai baju orange pada waktunya. Cc: @muannas_alaidid @GunRomli @PurbaSr @kangdede78 @b3811nez @RinjaniJB @Sarah_Pndj," cuit pemilik akun @andrabertez08 yang ikut memviralkan foto tersebut.

"Ehh oom sdh pke bju orange," kata @Miss_deagsk2428.

"Warna orange Jonru banget!" cuit @muttle9.

"Tetap ...senyum...mantap," tulis @iwandermawan63.

Ada pula yang membela Jonru.

"Beda banget ya, kok Ahok yg menista Islam tdk diborgol?" sahut @LebahBorneo.

"Walaupun AhoKodokers Berusaha Menghinakan Pejuang2 Allah... Bagi Kami Muslim Dan Para Pencari Keadilan, Bung Jonru Ginting Adalah Pahlawan," kata @Muslim_Bersatu1.

"Jonru bagi kami tetap pahlawan, dan PKI tetap musuh kami, terumata aiditd," ujar @abs_fyc.

Jonru awalnya dilaporkan oleh Pengacara Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di jagat maya, Kamis (31/8/2017). Laporan itu diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus. 

Dalam laporan itu, polisi juga menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti dikutip dari Kompas.com, ada dua alasan mengapa polisi menahan Jonru. Pertama agar ia tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua, agar Jonru tidak menghilangkan barang bukti dan tak melarikan diri. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved