STNK Hilang? Ini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika surat kelengkapan ini hilang? Beginilah prosedur pengurusannya.

Penulis: trs | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kelengkapan penting untuk berkendara dengan kendaraan bermotor.

Bagaimana jika surat kelengkapan ini hilang?

Beginilah prosedur pengurusannya.

Kasi SIM Ditlantas Polda DIY, Kompol Tupar menjelaskan, untuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang adalah sebagai berikut,

1. Cek fisik kendaraan di loket cek fisik BPKB di Polres

Baca: Suami Istri Ngeyel Tunjukkan Fotokopi STNK saat Terjaring Operasi Patuh Progo

2. Persyaratan yang dibawa
- kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi 2 lembar
- laporan polisi asli dan fotokopi 2 lembar
- iklan radio dan koran
- surat pernyataan benar-benar hilang oleh pemilik bermeterai cukup
- kartu identitas pemilik sesuai dg STNK dan BPKB asli dan fotokopi 2 lembar

3. Selesai cek fisik dan disahkan petugas cek fisik,
Didaftarkan ke Samsat Sleman
Ke loket Cek Fisik untuk dilegalisir petugas cek fisik. Kemudian menuju loket formulir untuk peggantian STNK mendaftar ke loket STNK hilang. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved