Ini yang Harus Dilakukan Ketika Sertifikat Tanah yang Belum Balik Nama Hilang

Setiap tahun pun yang bersangkutan juga membayar pajaknya, tapi belum balik nama, lalu sertifikat disimpan. Hanya saja, sertifikat tersebut hilang

Tayang:
Penulis: trs | Editor: Ari Nugroho

Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini:
a. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
b. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Persyaratan
a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan
c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
d. Fotocopy sertipikat (jika ada)
e. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
f. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.(TRIBUNJOGJA.COM)

 


Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved