Ini yang Harus Dilakukan Ketika Sertifikat Tanah yang Belum Balik Nama Hilang
Setiap tahun pun yang bersangkutan juga membayar pajaknya, tapi belum balik nama, lalu sertifikat disimpan. Hanya saja, sertifikat tersebut hilang
Penulis: trs | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pembaca Tribun Jogja mengalami masalah dengan sertifikat tanahnya.
Pembaca tersebut membeli tanah bersertifikat dan sudah membayarnya serta sertifikat sudah diterima.
Selain itu, ia juga mendapat tanda bukti pembayaran kwitansi.
Setiap tahun pun yang bersangkutan juga membayar pajaknya, tapi belum balik nama, lalu sertifikat disimpan.
Hanya saja, sertifikat tersebut kemudian hilang.
Bagaimana sebaiknya?
Dosen Fakultas Hukum UAJY, E Imma Indra Dewi W SH MHum mengatakan, mencermati permasalahan yang disampaikan, sebaiknya yang bersangkutan membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian atas sertifikat yang hilang tersebut.
Selanjutnya sertifikat yang hilang dimintakan pengganti ke BPN setempat.
Baca: Presiden Jokowi Kritik Kepengurusan Sertifikat Tanah yang Masih Berbelit-belit
Pengurusan dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dengan kuasa pemilik lama atau oleh pemilik lama.
Jika dengan kuasa pemilik lama maka sebaiknya pemilik yang lama turut serta memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Dalam Pasal 57 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Proses penggantian biasanya memerlukan waktu 6 bulan.
Setelah sertifikat pengganti jadi, yang bersangkutan dapat menghadap PPAT untuk meminta dibuatkan AJB dan selanjutnya dilakukan proses balik nama.