Begini Caranya Mengurus Akta Kematian

Akta kematian ini diperlukan dalam pengurusan beberapa hal terkait hukum. Bagaimanakah mengurus akta kematian?

Penulis: trs | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM - Akta kematian memiliki fungsi yang tidak kalah penting dibandingkan akta kelahiran.

Akta ini diperlukan dalam pengurusan beberapa hal terkait hukum.

Bagaimanakah mengurus akta kematian?

Berikut syarat-syarat pengurusan akta kematian : 

 1. Mengisi formulir pelaporan kematian satu lembar
2. Keterangan kematian asli dari RS/Puskemas
3. Keterangan kematian asli dari kelurahan (Saksi diisi dan tandatangan, dilampiri fotokopi saksi) satu lembar
4. Keterangan kematian asli dari RT/RW (Bagi yang meninggal di rumah) satu lembar
5. Keterangan kematian asli dari Puskesmas (Bagi yang meninggal di rumah) satu lembar
6. Fotokopi KTP yang meninggal satu lembar
7. Fotokopi KK yang meninggal (kalau yang meninggal kepala keluarga, harus pisah KK dulu) satu lembar
8. Fotokopi pelapor/ahli waris satu lembar
9. Fotokopi KK pelapor/ahli waris satu lembar.

Sumber:
Disdukcapil Kota Yogyakarta.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved