Pengembang Apartemen di Terban Sudah Gali Informasi Tata Ruang ke Pemkot Yogyakarta

Pihak pengembang apartemen di Jalan Prof dr Sardjito, Terban belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Lahan kosong dibalik tembok besar setinggi dua meter ini akan dijadikan apartemen belasan lantai. Warga sekitar pembangunan menolak tegas pembangunan dengan berbagai alasan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono mengatakan, pihak pengembang apartemen di Jalan Prof dr Sardjito, Terban belum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun pihak pengembang telah menanyakan ke instansinya terkait informasi tata ruang.

"Belum mengajukan IMB karena kan masih proses pengajuan Amdal-nya, tapi mereka sudah menanyakan tentang informasi tata ruang di wilayah tersebut," ujar Setiyono, Kamis (28/9/2017).

Lanjutnya, pengembang baru mendaftarkan proses informasi tata ruang tersebut.

Baca: Terungkap, SPG Muda yang Dibunuh di Apartemennya karena Masalah Utang

Setiyono mengatakan, proses IMB baru bisa diproses bila Amdal telah dipenuhi.

Sementara itu dari pihak pengembang, Marketing PT Adhi Persada Properti, Ayi saat dihubungi Tribun Jogja di kantor marketingnya mengatakan, apartemen tersebut belum dipasarkan.

Sebelumnya apartemen tersebut bernama Taman melati Sarjito namun berubah menjadi Tower Sarjito.

"Itu belum dipasarkan karena kita masih fokus ke apartemen Taman Melati di Sinduadi, Sleman. Kemungkinan akhir tahun ini sudah bisa dipasarkan," ungkap Ayi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved