Bupati Nonaktif Klaten Divonis, Ini Kata Mendagri
Jika tidak ada banding maka Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani yang saat ini menjadi pelaksana tugas akan otomatis menjadi Bupati.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/9/2017).
Terkait dengan sudah divonisnya Bupati Nonaktif Klaten dan posisi jabatan Bupati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak.
"Kalau sudah divonis kami menunggu yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," ujarnya di Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta, Kamis (21/9/2017).
Jika tidak maka Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani yang saat ini menjadi pelaksana tugas akan otomatis menjadi Bupati.
Sedangkan kemudian akan dicari siapa yang akan menjadi Wakil Bupati mendampingi Sri Mulyani.
"Kalau tidak wakilnya didefinitif, gitu aja kemudian ada tahapan memilih wakil, proses lewat partai pengusung lewat DPRD gitu aja, kami tunggu mekanismenya," katanya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga mengatakan bahwa besok pagi dirinya akan menghadiri apel di Klaten.
"Saya besok pagi minta apel Camat dan semua Staff, Forkompinda, pejabat se Klaten besok pagi," katanya.
Seperti diketahui, Sri Hartini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut serta melanggar Pasal 12A, UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu Sri juga dijerat Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pasal 65 KUHP.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mendagri-ri-tjahjo-kumolo_20170921_143821.jpg)