Simak, 6 Syarat dan Kriteria Unik Bagi Pelamar CPNS 2017, Apa Saja?
Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Salah satu syaratnya yaitu para pelamar bukanlah seorang perokok.
Selain itu, untuk untuk CPNS yang akan ditempatkan di kantor kesehatan pelabuhan, Kemenkes akan mengutamakan laki-laki yang siap bekerja 24 jam serta memiliki kemampuan berenang.
3. Bukan Istri Kedua
Syarat pendaftaran CPNS yang satu ini bukanlah guyonan. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencantumkan syarat demikian dalam penerimaan CPNS 2017.
Lembaga yang membuka 53 formasi CPNS itu membuat 13 syarat umum.
Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.
Entah apa alasan di balik syarat tersebut sebab PPATK tak memberikan penjelasan tentang hal itu di dalam surat pengumuman penerimaan CPNS-nya.
4. Berat Badan Ideal
Bila kementerian atau lembaga biasa mensyaratkan tinggi minimal, maka hal itu tak cukup bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian yang membuka 400 formasi CPNS ini mensyaratkan berat badan ideal untuk para pelamarnya.
Acuan berat badan ideal yang digunakan mengacu kepada body mass index (BMI).
Artinya, tak boleh terlalu gendut.
5. Maksimal Punya 2 Anak
Bila PPATK mencantumkan syarat wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua, maka Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensyaratkan dua anak.
Lembaga yang membuka 157 formasi itu membuat 14 syarat pendaftaran CPNS.