Simak, 6 Syarat dan Kriteria Unik Bagi Pelamar CPNS 2017, Apa Saja?
Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
TRIBUNJOGJA.COM - Untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mudah. Ada 6 kriteria unik untuk CPNS di sejumlah kementerian. Apa saja?
Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.
Hal itu disambut antusias oleh masyarakat. Hingga Jumat pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 373.178 orang yang mendaftar.
Namun di tengah gegap gempita itu, terselip beberapa syarat-syarat unik dalam pendaftaran CPNS yang di keluarkan oleh sejumlah instansi pemerintahan. Apa saja? berikut daftarnya:
1. Pawang Anjing
Setiap profesi khusus membutuhkan keahlian yang khusus pula.
Barangkali itu yang dipegang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga yang membuka lowongan 275 formasi CPNS ini membuat sejumlah syarat.
Salah satu yang unik adalah peserta CPNS harus memiliki sertifikat pawang anjing.
Syarat ini dikhususkan untuk formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika.
Saking pentingnya, BNN memutuskan untuk memprioritaskan pelamar yang sudah berpengalaman sebagai pawang anjing.
2. Bukan Perokok dan Lihai Berenang
Saat pertama membaca syarat ini, pasti yang terbayang adalah profesi yang berkaitan dengan kesehatan dan perairan.
Tak salah, sebab syarat ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kementerian yang membuka 1.000 formasi lowongan itu membuat 22 syarat pendaftaran CPNS.