Pelaku Pencurian Isi Kotak Amal Tetap Diproses Pihak Kepolisian
Walau jumlah uang yang dicurinya tidak begitu besar, kasus pencurian isi kotak amal di masjid ini tetap diproses lebih lanjut.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolsek Gondokusuman, Kompol Solichul Ansor melalui Kanit Reskrim Gondokusuman, Iptu Bambang Dwi M membenarkan adanya kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Hikmah, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta siang tadi.
Pelaku yang bernama Jimmy Andersan (20), warga Bandar Lampung ini selanjutnya akan tetap diproses lebih lanjut oleh pihaknya.
Karena pelaku terbukti melakukan tindak pencurian, walaupun jumlah uang yang dicurinya tidak begitu besar.
"Pelaku tetap kita proses karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kita kenakan tipiring kepadanya, karena yang dicuri tidak sampai Rp 2,5 juta," katanya saat dihubungi tribunjogja.com, Minggu (17/9/2017).
Lanjutnya, walaupun dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pelaku tetap bisa dikurung selama beberapa bulan.
Saat diperiksa pihaknya, pelaku mengakui bahwa hal tersebut dilakukan untuk biaya kepulangannya.
Selain itu, pelaku juga mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian tersebut.
"Nanti tetap kita sidang singkat si pelaku, walau hanya di tipiring tetap bisa kena kurungan itu nantinya. Dari pengakuannya tadi waktu diperiksa pelaku mengaku baru pertama kalinya mencuri, dan dia terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk pulang," tutupnya. (*)