Camat Manisrenggo Masih Berstatus ASN Aktif
Pemkab Klaten belum menon-aktifkan kepegawaian dan jabatan Purnomo Hadi lantaran statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Hingga saat ini Purnomo Hadi masih menjalankan tungasnya sebagai Camat Manisrenggo.
Pemkab Klaten belum menon-aktifkan kepegawaian dan jabatan Purnomo Hadi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Sartiyasto mengatakan status Purnomo Hadi masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Hal ini lantaran ia masih dianggap mampu menjalankan tugasnya.
"Selama proses hukum tidak mengganggu pekerjaan dan tugas fungsinya sebagai ASN, maka tidak dinon-aktifkan. Apalagi yang bersangkutan tidak ditahan," katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Klaten tidak melakukan penahanan terhadap Purnomo Hadi.
Hal ini lantaran ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.
Saat ditanya terkait sanksi disiplin terhadap Purnomo Hadi, Sartiyasto mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi disiplin baru diberikan setelah inkrah. Pemberian sanksi juga mempertimbangkan putusan hukum yang diberikan majelis hakim," ungkapnya. (*)
