Berkas Kasus Dugaan Pungli di Pemerintahan Kecamatan Manisrenggo Belum Lengkap
Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang yang tersimpan dalam amplop senilai Rp 300 ribu di dalam laci meja kerja Camat Manisrenggo.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten masih menunggu penyerahan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kalangan Pemerintah Kecamatan Manisrenggo.
Hal ini menyusul dikembalikannya berkas kasus yang sebelumnya sudah diserahkan oleh penyidik Polres Klaten.
Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Nurul Anwar mengatakan berkas kasus dugaan pungli di Kecamatan Manisrenggo tersebut diterima dari penyidik Polres Klaten pada 16 Juni.
Selanjutnya berkas tersebut masuk tahap pencermatan oleh jaksa sebelum dilakukan penuntutan.
“Dari hasil pencermatan berkas dinilai kurang lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” katanya, Jumat (15/9).
Menurutnya terdapat keterangan yang dinilai kurang lengkap dalam berkas tersebut.
Terkait alat bukti dan keterangan saksi sudah memadahi.
“Setelah kami terima kembali dan akan dilakukan pencermatan kembali. Jika memang sudah dinilai P21 (lengkap) maka akan dilanjutkan ke penuntutan,” ungkapnya.
Ditanya terkait kapan kasus tersebut bakal disidangkan, Anwar mengatakan proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kendati demikian pihaknya berharap kasus tersebut dapat segera dilanjutkan.
“Nanti kami serahkan (berkasnya) kepada penyidik, begitu sudah dilengkapi maka akam segera dilanjutkan,” paparnya.
Tepat pada 29 April 2017, penyidik Polres Klaten menetapkan Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) 27 April lalu.
Dalam operasi tersebut, Purnomo menerima uang dari warga yang diduga merupakan pungutan atas pengurusan administrasi pertanahan, yaitu pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di ruang Camat Manisrenggo.
Total terdapat 110 saksi yang diperiksa.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang yang tersimpan dalam amplop senilai Rp 300 ribu dan buku berisi daftar warga yang mengurus administrasi pertanahan di dalam laci meja kerja Camat Manisrenggo. (*)
