Mahasiswi di Sleman Gugurkan Kandungan
Polisi Menduga Pacar Ismi Terlibat dalam Proses Aborsi
Bila ada keterlibatan dari si pria dalam proses aborsi ini, maka akan ada pasal yang dapat menjeratnya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pria yang menyuruh kekasihnya melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan dapat diproses hukum.
Jajaran Polres Sleman tak berhenti begitu saja dalam kasus yang menjerat seorang mahasiswi yang kepergok menggugurkan kandunganya.
Ismi, (18) mahasiswi asal Pati, Jawa Tengah diamankan kepolisian karena dengan sengaja menggugurkan kandungannya yang sudah berusia tujuh bulan.
Dia melahirkan bayinya sendiri di kamar kos yang berada di Seturan Baru, Depok, Sleman.
Perbuatan yang berbahaya itu dapat diketahui oleh tetangga kos, namun nyawa bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkan secara paksa akhirnya tak selamat.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan si pria yang menghamili Ismi dapat dijerat hukum.
Bila ada keterlibatan dari si pria dalam proses aborsi ini, maka akan ada pasal yang dapat menjeratnya.
"Dalam kasus ini ada dugaan si pria terlibat. Cuma posisi si pria tidak ada di Jogja, dan kami sedang melakukan penulusuran," ujar Rony, Kamis (14/9).
Ada tertulis dalam Pasal 299 KUHP, barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
"Kalau si pria ikut terlibat bisa kami jerat, misal ketemu di whatsapp ada bukti percakapan, atau dia bantu bayar untuk membeli obatnya (aborsi), bisa kena juga," terangnya.
Selain itu, dalam kasus ini pihak kepolisian juga dapat melakukan proses hukum terhadap pacar Ismi bila hubungan suami istri itu dilakukan saat Ismi masih di bawah umur.
Dengan kasus ini, pacar tersebut dapat dijerat dengan pasal Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014, subsider 292 kuhp tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Walaupun saat proses melahirkan sudah masuk dalam kategori dewasa, tapi saat melakukan hubungan yang bersangkutan masih di bawah umur. Di sini pihak keluarga perempuan dapat melaporkan si prianya terkait pasal pencabulan," jelasnya.
Rony mengatakan kendati bahwa Ismi adalah korban dari pergaulan bebas, namun apa yang dilakukan kini sudah melanggar hukum.
"Pertimbangan karena dia menghilangkan nyawa, kami tidak ada toleransi. Jadi proses hukum tetap berlanjut," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-pembuangan-bayi-ketika-dihadirkan-ke-media-di-polres-sleman_20170913_130344.jpg)