Polisi Buru Penjual Obat Aborsi

Penjual obat pelancar haid dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/AGUNG ISMIYANTO
Iklan yang menawarkan obat telat haid menjadi sampah visual memenuhi lampu APILL di Jalan Veteran, Senin (11/9). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian terus berupaya untuk menekan angka jumlah kelahiran tak diinginkan.

Satu caranya adalah dengan memburu penjual obat-obat keras dengan modus obat pelancar haid.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan bagi penjual obat pelancar haid dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Penjualan obat keras harus dengan resep dokter. Selain itu kami juga lihat apakah si penjual ini memiliki izin edar atau tidak. Apakah orang yang menjual memang orang yang berkompeten di bidangnya," ujarnya.

Jajaran Polres Sleman sendiri pernah menangkap pelaku pengedar ilegal obat aborsi atau penggugur kandungan pada Juni 2015 silam.

Pelaku menjual obat aborsi tersebut untuk satu paket seharga Rp750 ribu yang berisi empat buah kapsul pencegah kram dan pendarahan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obatan itu didapatnya dari seseorang di Kalimantan untuk kemudian dijualnya kembali.

Lebih jauh, Rony mengungkapkan, sejauh ini penjual obat keras masih berasal dari luar DIY.

Namun sebagai antisipasinya, petugas juga melakukan penelusuran di DIY.

Hal ini mengingat bahwa masih banyak ditemukan kejadian bayi dibuang di DIY.

"Yogya kota pelajar, tapi dari beberapa kejadian banyak hamil yang diluar nikah. Berangkat dari situ, tidak menutup kemungkinan ada tempat aborsi, atau penjual obat di DIY, untuk akan kami selidiki," tandasnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif bila mengetahui ada praktik penjualan obat keras.

Dari pantauan wartawan Tribun Jogja, masih banyak iklan di jalan-jalan yang berisikan tentang penjualan produk obat datang bulan.

"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penjualan obat telat datang bulan bisa melapor ke kepolisian," ujarnya.

Dari laporan itu, pihaknya akan melakukan penulusuran untuk mengkategorikan apakah termasuk jenis obat keras atau tidak.

Selain itu apakah obat itu dapat diperjualbelikan secara bebas atau tidak.

"Apabila masyarakat memiliki contoh obat tersebut, maka dapat disertakan agar bisa dilakukan pengecekan lebih mendalam," tukasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved