CPNS 2017

Penerimaan CPNS 2017 Gelombang II Dibuka, Inilah Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Pelamar

Sebelum memutuskan melamar formasi tertentu, jangan lupa perhatikan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.

Editor: oda
ist
penerimaan CPNS 2017 

TRIBUNJOGJA.COM – Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 gelombang kedua resmi dimulai sejak Senin (11/9/2017).

Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Jangan buru-buru mendaftar.

Pendaftaran beragam sesuai instansi masing-masing. Pendaftaran berakhir 25 September 2017 ini.

Sehingga peserta diminta jangan terlalu terburu-buru. Sebelum memutuskan melamar formasi tertentu, jangan lupa perhatikan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, dilansir https://www.menpan.go.id.

Baca: Sebelum Daftar Lowongan CPNS 2017, Simak Imbauan dan Anjuran Kemenpan RI Ini

Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.

Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman dilansir tribun-timur.com.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK.

Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah. “Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan.

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

“Jangan sampai salah memilih! Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujarnya.

Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.

Baca: Inilah Alamat Situs dari 61 instansi Penerimaan CPNS 2017 Periode II, Beserta Jumlah Formasi

Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved