Viral Medsos
Emak-emak Tidak Memakai Helm Lolos Razia Polisi, Begini Yang Dia Lakukan
Wanita itu mengendarai kendaraannya di belakang pemotor pria saat seorang polisi hendak memberhentikan.
Penulis: say | Editor: oda
Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diancam sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)
Berita Terkait