Viral Medsos

Emak-emak Tidak Memakai Helm Lolos Razia Polisi, Begini Yang Dia Lakukan

Wanita itu mengendarai kendaraannya di belakang pemotor pria saat seorang polisi hendak memberhentikan.

Penulis: say | Editor: oda
instagram
Emak-emak Tidak Memakai Helm Lolos Razia Polisi 

Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diancam sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved