Viral Medsos

Emak-emak Tidak Memakai Helm Lolos Razia Polisi, Begini Yang Dia Lakukan

Wanita itu mengendarai kendaraannya di belakang pemotor pria saat seorang polisi hendak memberhentikan.

Penulis: say | Editor: oda
instagram
Emak-emak Tidak Memakai Helm Lolos Razia Polisi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sesuai peraturan, setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm standar SNI. Bila tidak, ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 siap menanti.

Peraturan itu berlaku bagi siapa saja, tak terkecuali pria ataupun wanita. Namun apa yang dilakukan seorang wanita ini sungguh membuat warganet terheran-heran.

Saat ada razia polisi, ia bisa lolos dari petugas yang memberhentikan para pengendara. Padahal wanita itu tak memakai helm.

Apa yang dilakukan wanita tersebut saat ada razia terlihat dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @infia_fact.

Wanita itu mengendarai kendaraannya di belakang pemotor pria saat seorang polisi hendak memberhentikan.

Namun entah mengapa, yang diberhentikan justru si pria yang jelas-jelas memakai helm. Sedangkan wanita itu lolos dari razia dan melaju dengan santainya.

"Ini salah satu bukti kalau emak-emak itu memiliki kekuatan super. Masih ada yang mau minta bukti?

Lokasi: Jalan Raya Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat," tulis @infia_fact, Selasa (12/9/2017).

Warganet pun merasa heran dengan wanita tersebut.

"Sama kejadiannya yg gua alamin waktu di lampu merah tugu kujang Bogor, percis kaya gitu. Padahal surat kendaraan gua lengkap, SIM ada, safety riding, tp ttp ajah di berentikan, padahal samping gua ibu" ga pake helm, sial doang. Semoga polisi yg nilang gua dpt hidayah dr Allah. Sampe sekarang gua ga iklas nerimanya," komentar @rudiny410.

"HEBAAAAAAAAAATTTTTTTT wow dia punya ajian apa ya...its so invisible...wow lho yah bener2 ga percaya gw hahahaha The Powe of Emaaaaak," sahut @dimaztheone.

"Ngak nampak, pakai ilmu menghilang," kata @akbarbigger.

Ini videonya.

Peraturan yang mengharuskan pengendara roda dua dan penumpangnya memakai helm SNI ada di dalam Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada bagian keempat khususnya bagian tata cara berlalu lintas, paragraf 1 soal ketertiban dan keselamatan  Pasal 106 ayat (8) disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved