Benarkah Pajak Penghasilan Penulis Lebih Tinggi dari Profesi Lain? Ini Penjelasannya

Kecewa, Tere Liye kemudian memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Benarkah Pajak Penghasilan Penulis Lebih Tinggi dari Profesi Lain? Ini Penjelasannya
internet
Novelis Indonesia, Tere Liye

Namun, perubahan ketentuan pajak penulis harus lewat revisi undang-undang (UU) PPh melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prastowo menilai, pemerintah tidak abai dan bahkan mendukung dan memperhatikan perihal pajak penulis, namun sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses.

"Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," terang Prastowo. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved