Benarkah Pajak Penghasilan Penulis Lebih Tinggi dari Profesi Lain? Ini Penjelasannya
Kecewa, Tere Liye kemudian memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar mengejutkan dari penulis novel Tere Liye yang memutuskan kontrak dengan dua penerbit raksasa lantaran soal pajak.
Kabar ini sempat diunggah sang novelis melalui fanpage Facebook-nya pada Selasa (5/9/2017).
Dari laman terseut, penulis Tere Liye baru-baru ini mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis.
Kecewa, Tere Liye kemudian memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.
Tere Liye menyatakan, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku.
Pasalnya, pajak yang dibebankan kepada penulis dirasa lebih tinggi ketimbang profesi-profesi lainnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada akun Facebook pribadinya menjelaskan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
"Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku," kata Prastowo seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/9/2017).
Menurut dia, pangkal masalah kemungkinan ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.
Umumnya jatah royalti penulis adalah 10 persen dari penjualan, yang dipandang cukup kecil.
Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, maka penulis setidaknya mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar.
"Andai satu buku harganya Rp 100.000, maka lebih kurang harus menjual 15.000 eksemplar. Fantastis!" ujar Prastowo.
Menurut dia, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan.
Tujuannya supaya lebih adil, masuk akal, dan membantu cash flow alias arus kas penulis.
"Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran. Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat," jalasnya.
Pada awal 2015, Prastowo pun pernah menjelaskan permasalahan pajak penulis kepada Menteri Keuangan saat itu Bambang PS Brodjonegoro.