Ditanya Soal Jadi Gubernur, Begini Jawaban GKR Mangkubumi
Dimintai pendapatnya soal putusan MK, GKR Mangkubumi menuturkan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dimintai pendapatnya soal putusan MK di sela acara peringatan Amanat 5 September, GKR Mangkubumi menuturkan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut.
Sebab menurutnya, putusan tersebut bukan hanya untuk dirinya semata, namun undang undang keistimewaan untuk masa depan.
'' Jangan terfokus pada saya, tapi bagaimanapun putusan MK itu disikapi dengan baik. Itu kan dari sisi Gubernur, negara (pemimpin.red) juga tidak bisa dari laki laki saja. Sama dengan provinsi lain, bisa laki laki dan perempuan," ujar perempuan yang akrab disapa Gusti Pembayun tersebut, Selasa (5/9/2017) malam.
Ditanya lebih lanjut soal peluang dirinya menduduki posisi Gubernur dan juga Raja, putri Sulung Sri Sultan ini sekali lagi memperjelas bahwa putusan MK tersebut tidak perlu diributkan dan perlu dihormati.
'Kalau MK kan dari sisi Gubernur ya, seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa di Jogja ini ya sama dengan yang lain, bahwa laki dan perempuan punya peluang yang sama untuk menjadi gubernur," ujarnya.
GKR Mangkubumi juga menyatakan bahwa urusan polemik adalah urusan internal Keraton. Keraton memiliki aturan sendiri dan soal jabatan Gubernur mengikuti aturan negara.
"Kalau urusan polemik urusan kita ya di internal Keraton, tapi bagaimana kita lebih melihat bahwa di pasal 18 ini tidak hanya kepentingan untuk saya, karena UU ini untuk ratusan tahun kita bicara, mulai kemarin tanggal 31 sampai dua ratus lima ratus tahun ke depan dilihatnya itu kesana jangan saat ini seperti apa, sudahlah kita hormati," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gkr-mangkubumi-di-peringatan-amanat-5-september_20170905_213021.jpg)