Tidak Ada Reses di DPRD Kota Magelang

Tidak seperti di kota atau kabupaten lainnya, anggota DPRD Kota Magelang sampai saat ini tidak melakukan kegiatan reses.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
ILUSTRASI: Suasana audiensi yang diikuti ratusan pedagang pasar secang, kalangan legislatif, tim aprasial dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, di Kantor DPRD Magelang, Senin (10/7/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tidak seperti di kota atau kabupaten lainnya, anggota DPRD Kota Magelang sampai saat ini tidak melakukan kegiatan reses.

Bukan tanpa alasan, wilayah Kota Magelang yang cukup kecil, sehingga dalam ketentuannya tidak memenuhi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, mengatakan bahwa dalam ketentuan undang-undang dan tata tertib DPRD, disebutkan kalau reses dilakukan dengan jarak minimal 18 km dari daerah setempat.

Padahal, Kota Magelang tidak sampai 18 km jaraknya.

"Jadi, dari dulu kita tidak ada reses, sehingga anggota dewan tetap berkantor seperti biasa," kata pria yang akrab disapa Udik tersebut, Senin (4/9/2017).

Meski tidak ada reses, Udik menjelaskan, setiap anggota dewan sudah seringkali bertemu dengan para konstituennya, terkait penyampaian aspirasi.

Menurutnya, masa reses terdahulu, hanya istilah saja, karena sebelumnya program tersebut bernama jaring asmara (Penjaringan Aspirasi Masyarakat).

"Karena itu, di DPRD Kota Magelang, tidak ada anggaran, atau tunjangan reses," jelasnya.

Udik melanjutkan, pihaknya sempat akan memasukan anggaran reses.

Namun, karena ketentuan yang ada tidak memenuhi, sehingga anggarannya tidak pernah dimasukkan.

"Ya, karena ketakutan para pengguna anggaran, padahal sebenarnya reses merupakan salah satu kegiatan rutin anggota dewan," tukasnya.

Lebih lanjut, kini pihaknya mengalami kebingungan terkait penerapan PP Nomor 18, yang mensyaratkan adanya kegiatan reses.

Walau begitu, menurut Udik, ketentuan baru tersebut bersifat luwes, karena tunjangan reses nantinya include, atau melekat di dalam tunjangan yang diterima anggota dewan setiap bulan.

Dalam artian, setiap bulan, selain mendapat tunjangan transportasi dan tunjungan bulanan lain, anggota dewan juga mendapat tunjangan reses.

"Wajib hukumnya setiap anggota dewan melaporkan kegiatan reses setiap bulan, sebagai bentuk pertanggungjawaban penerimaan tunjangan itu," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved