Gusti Hadi Tak Permasalahkan Putusan MK
Adanya penghapusan frasa istri tidak berpengaruh karena dalam pasal 1 terkait ketentuan umum masih dengan nama sultan yang digunakan sejak dulu
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kerabat Keraton yang juga Penghageng Panitikismo Keraton, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo ( KGPH) Hadiwinoto mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas Pasal 18 ayat (1) huruf m pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Gusti Hadi, begitu sapaan akrabnya mengatakan, adanya penghapusan frasa istri tidak berpengaruh karena dalam pasal 1 terkait ketentuan umum masih dengan nama sultan yang digunakan sejak dulu. Selain juga UUK tersebut juga mengatur tentang calon gubernur bukan calon raja yang merupakan wewenang Keraton dan menggunakan paugeran.
"Pasalnya kan sudah cetho, ya bisa saja, asal gubernur itu tetep sultan, dengan nama Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Kanjeng Sinuwun Sultan Hamengkubuwono ya itu dengan nama yang komplet itu, kuwi jeneng lanang," kata Gusti Hadi di Komplek Kepatihan, Senin (4/9/2017).
Sedangkan dalam pasal 1 tersebut juga tidak bisa digugat atau judicial review menurutnya karena masalah nama bukan kewenang MK.
Terkait dengan penentuan paugeran penentuan raja, menurut Gusti Hadi itu muncul setelah raja yang bertahta meninggal. Karena bisa saja sebelum raja yang bertahta meninggal terjadi bermacam atau masih banyak kemungkinan. Dalam merubah paugeran juga menurut Gusti Hadi harus melibatkan kerabat lainnya.
"Lho laiyo, mestine ora mung declare. Yo wong beliau (Sultan) diangkat juga pakai paugeran kok jadi tau persis, beliau bukan tidak tau paugeran, tau, ning mengapa menjadi seolah-olah tidak tahu, ya embuh," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gusti-hadi-menunjukkan-lembar-daftar-ahil-waris-hb-vii_20170904_165335.jpg)