Polisi Tangkap Pengedar Ratusan Pil Yarindu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta tangkap jaringan peredaran obat terlarang yang oleh para pemakainya disebut yarindu.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta tangkap jaringan peredaran obat terlarang yang oleh para pemakainya disebut yarindu.
Penyelidikan panjang dilakukan oleh kepolisian setelah menagkap dua orang pemakai pil tersebut.
Berbekal dari informasi pemakai berinisial MP dan RM, petugas mendapat informasi bahwa pil tersebut dibeli dari seseorang berinisla ADK (25) warga Depok, Sleman.
Petugas pun mengarah ke pelaku untuk melakukan penangkapan.
"Setelah kami tangkap, ternyata masih ada orang di atasnya yakni berinisial ASW, 25 tahun warga Klaten," ungkap Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi, Kamis (31/8/2017).
Arnan Surya aliat ASW inilah yang menjual ratusan pil yarindu. Setidaknya ada 700 pil yarindu yang sudah ia jual kepada RM.
”Kami amankan barang bukti berupa satu buah bungkus plastik berisi 700 pil yarindu dari tangan pengguna,” jelasnya.
Dua orang pengedar ini ADK dan ASW saat dilakukan pemeriksaan mengakui sudah menjual pil tersebut ke beberapa orang.
Ia menjual beberapa jenis pil psikotropika dan pil yang termasuk obat berbahaya seperti Yarindu. (nto/tribunjogja.com)