Pemkot Yogya Punya Waktu Dua Bulan Tertibkan Menara Telekomunikasi

Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda tersebut juga sudah disahkan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menertibkan tower ilegal pascapenetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai menara telekomunikasi (mentel) dan fiber optik.

Sementara, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda tersebut juga sudah disahkan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana tetap optimistis bisa menertibkan menara telekomunikasi ilegal dalam waktu yang tersisa dua bulan dari tenggat waktu tiga bulan.

Pihaknya mengaku saat ini tengah menjadwalkan penertiban menara ilegal.

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Sabtu (19/8/2017). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved