Pemkot Yogya Punya Waktu Dua Bulan Tertibkan Menara Telekomunikasi
Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda tersebut juga sudah disahkan.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk menertibkan tower ilegal pascapenetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai menara telekomunikasi (mentel) dan fiber optik.
Sementara, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda tersebut juga sudah disahkan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana tetap optimistis bisa menertibkan menara telekomunikasi ilegal dalam waktu yang tersisa dua bulan dari tenggat waktu tiga bulan.
Pihaknya mengaku saat ini tengah menjadwalkan penertiban menara ilegal.
Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Sabtu (19/8/2017). (*)
Berita Terkait