Seorang Orangtua Murid Aniaya 6 Siswa SD, Dicekik dan Ditinju
Keempat korban tersebut berinisial AIF, MDHR, MMAU, PDA, ZNU, dan juga FA yang adalah murid kelas empat di SD tersebut.
Polisi juga mengambil keterangan dari keenam korban kekerasan tersebut.
Tanggapan dari Kepala SD 48 Bontosunggu Jeneponto
Melansir kembali Tribun Jeneponto, Kepala SD 48 Jeneponto, Nurlaela P (55) pun mengecam aksi pemukulan terhadap anak didiknya tersebut.
"Besar sekali pelanggarannya ini pelaku (Harifuddin) saya sangat mengecam perbuatannya itu," kata Nurlaela saat mendampingi keenam muridnya di Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu.
Menurutnya, selain melakukan tindak pidana, Harifuddin juga melanggar peraturan yang ada di sekolah tersebut.
"Kan kita sudah ada aturan di sekolah bahwa orangtua siswa dilarang masuk ke ruang sekolah saat menjemput anaknya dan siswa juga kita tidak izinkan keluar sebelum penjemputnya datang," tutur Nurlaela.
Ia juga berharap agar pelaku tindak kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Iya kita harapannya dihukum setimpal sesuai aturan, karena kita takutnya nanti terulang lagi kejadian yang sama," tuturnya.(TribunWow)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/enam-murid-sd-48-bontosunggu-kota-menjadi-korban-penganiayaan-oleh-orangtua-murid_20170812_202753.jpg)