Polsek Gedongtengen Bubarkan Praktik Judi Dadu di Jlagran
Dari tangan para tersangka ini petugas menyita barang bukti alat yang digunakan untuk judi dadu.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah dua bulan melakukan praktik judi, akhirnya lima pria diamankan kepolisian sektor (Polsek) Gedongtengen akhir pekan lalu.
Dari tangan para tersangka ini petugas menyita barang bukti alat yang digunakan untuk judi dadu.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Partono, mengatakan penggerebekan yang dilakukan kemarin adalah respon dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di salah satu rumah warga Jlagran.
Beberapa hari sebelum penggerebekan, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pemetaan.
"Namun saat itu tidak ada kegiatan judi. Beberapa hari kemudian, kami kembali mendapatkan info dan langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar, di rumah warga berinisial SPM berlangsung judi jenis dadu," ujarnya Senin, (7/8/2017).
Mereka berjudi saat sore hari. Saat dilakukan penggerebekan petugas menangkap lima orang penjudi termasuk pemiliki rumah.
Mereka berinisial SPM (50), MH (55). AA (49), NDM (45) dan WH (32). Seluruh tersangka adalah warga sekitar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah tiga buah dadu warna merah, selembar kertas ukuran 40 x 70 cm bertuliskan angka 1 - 6 dan huruh B dan K, serta uang taruhan yang cukup besar yakni Rp 995 ribu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/judi-dadu_1905_20150519_173319.jpg)