Sri Sultan Resmi Pakai Gelar Lama, Hamengkubuwono X

Masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2017.

Editor: Muhammad Fatoni
tribunjogja | Bramastoadhy
Acara sungkem kepada Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelar lama Sultan, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X dipastikan akan digunakan Sultan untuk kembali menjabat sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022.

Kepastian tersebut diperoleh dari Rapat Paripurna DPRD DIY yang menetapkan Sultan sebagai calon gubernur DIY periode 2017-2022, Rabu (2/8/2017).

Masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober 2017.

Sedangkan sesuai dengan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur DIY ditentukan melalui mekanisme penetapan.

Selain Sultan, paripurna tersebut juga menetapkan Sri Paku Alam X sebagai calon wakil gubernur DIY untuk periode 2017-2022.

Wakil ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan pansus penetapan telah menyepakati bahwa nama yang digunakan hanya ada satu nama yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Nama Sri Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam X ini kemudian akan diserahkan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Ini Gelar Sultan HB X Sesuai Sabdaraja dan Penjelasannya

Baca: Rayi Dalem Masih Belum Akui Sri Sultan Hamengku Bawono X

Baca: Puluhan Orang Larung Sabda Raja Bawono ke Laut Parangkusumo

Bila tidak ada perubahan jadwal, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilaksanakan pada 13 Oktober 2017 di Istana Negara. 

Selengkapnya, baca koran Tribun Jogja edisi Kamis (3/8/2017) halaman 1. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved