Karyawan Sindo Yogya Tuntut Pesangon Penuh

Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Yogya mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Tribun Jogja/Pradito Rida P
Kedatangan sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Yogya ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Yogya mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Kedatangan awak media di bawah naungan PT. Media Nusantara Informasi (MNI) ini mengadu agar perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan pesangon secara penuh sesuai UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Juru bicara Paguyuban Korban PHK Koran Sindo Yogya, Mahadeva Wahyu mengatakan, perselisihan hak dan adanya PHK sepihak oleh PT MNI ini terjadi di semua biro di Indonesia, termasuk Yogyakarta.

Bahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah memanggil pihak perusahaan pada 10 Juli lalu.

Menurutnya, usai pertemuan tersebut, pihak perusahaan melalui Direktur Utama (Dirut) Koran Sindo, Sururi Alfaruq mengeluarkan statemen bahwa perusahaan berjanji mematuhi arahan dari Kemenakertrans.

Salah satu arahan itu adalah meminta agar perusahaan membayarkan besaran pesangon sesuai UU nomor 13/2003.

"Perusahaan berjanji mematuhi arahan Kemenakertrans itu," kata Mahadeva, Senin (17/7/2017).

Sesuai UU 13/2003 pasal 164 ayat (3) yang menyebutkan, pekerja berhak mendapatkan pesangon 2x PMTK (pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti honor).

Sayangnya, perusahaan dalam memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pekerja di Biro Jateng hanya ditawari setengah dari PMTK atau hanya seperempat dari pesangon yang seharusnya diterima," kata wartawan yang sudah bekerja selama 10 tahun di Koran Sindo ini.

Atas dasar itu, pekerja melalui dinas terkait mengadukan nasibnya atas kebijakan perusahaan yang sudah melenceng dari perundang-undangan.

"Kami legawa di-PHK, tapi tolong berikan hak-hak kami sesuai undang-undang, yakni pesangon penuh sesuai dalam pasal 164 ayat (3)," tegasnya.

Lebih lanjut Deva mengungkapkan, sejak awal bergulirnya PHK di sejumlah biro di Indonesia, pekerja hanya ditawari uang kebijaksanaan berupa 2-4 kali gaji.

Bahkan tidak jarang pekerja saat melakukan proses negoisasi mendapat semacam intimidasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved