Orangtua yang Merasa Dirugikan PPDB Diharap Melapor

Masyarakat yang merasa dirugikan terhadap proses PPDB baik jalur zonasi maupun keluarga pra sejahtera diharapkan untuk melapor.

Penulis: dnh | Editor: oda
Tribun Jogja/ Rento Ari Nugroho
Seorang orangtua murid mengamati papan informasi PPDB di SMPN 4 Depok, Senin (10/7/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Posko aduan publik terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Bantul mulai dibuka Jumat (14/7/2017) kemarin dan akan dibuka hingga hari ini Sabtu (15/7/2017) di SMP Negeri.

Masyarakat yang merasa dirugikan terhadap proses PPDB baik jalur zonasi maupun keluarga pra sejahtera diharapkan untuk melapor.

Jumat (14/7/2017) kemarin, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pantauan posko pengaduan di tiga SMP Negeri. Yakni SMPN 1 Bantul, SMPN 2 Bantul dan SMPN 1 Banguntapan.

Pantauan pertama di SMPN 2 Bantul, posko pengaduan diketahui sudah mendapatkan aduan dari orangtua calon siswa.

"Di SMPN 2 ada dua orangtua calon siswa yang sudah mengajukan keberatan," ujar Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri ketika ditemui di SMPN 1 Bantul, Jumat (14/7/2017).

Sementara itu di SMPN 1 Bantul, hingga kemarin baru ada satu orangtua calon siswa yang mengadukan keberatan.

Sementara itu ketika di SMPN 1 Banguntapan, tim ORI Perwakilan DIY mendapati posko sudah tutup karena hanya sampai jam 1 sesuai dengan jam kerja.

"Belum ada info apakah ada pengaduan yang masuk," kata Budhi terkait dengan aduan di SMPN 1 Banguntapan tersebut.

Menurut Budhi, sekolah dan dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul sudah menjalankan saran dari ORI Perwakilan DIY.

Sekolah sudah menempel pengumuman di ruang terbuka yang mudah di akses dan terdapat petugas khusus. Terkait dengan pelaksanaan hari pertama, Budhi menduga belum banyak masyarakat yang tau bahwa ada pembukaan aduan.

Budhi berharap masyarakat yang mempunyai aspirasi keberatan bisa mengetahui dan bisa segera menggunakan haknya dan persoalannya bisa diakomodir.

Terkait sosialisasi, seharusnya menurut Budhi gencar melakukan sosialisasi terkait hal ini dan bukan hanya melalui pengumuman yang hanya di tempel di sekolah saja.

Bisa dengan sarana lain yang memungkinkan menyampaikan informasi yang lebih luas.

Menurut Budhi, beberapa LSM juga sudah ikut membantu menyebarkan informasi perihal dibukanya posko pengaduan di masing masing SMP Negeri, diharapkan pada hari ini Sabtu (15/7/2017) masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke posko-posko tersebut.

Meski sejauh ini posko dibuka hanya selama dua hari, menurut Budhi ada peluang dinas melakukan perpanjangan, mendasari masih minimnya sosialisasi yang dilakukan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved