PT KAI Daop 6 Yogyakarta Klaim Langkah Penertiban PKL Sudah Sesuai Prosedur
Sudah tidak diperlukan lagi PT KAI menunjukkan surat-surat dasar hukum penertiban, pasalnya dasar hukum yang dipakai sudah kuat
Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Pradito Rida Pertana
Proses pembongkaran warung PKL di sekitaran Stasiun Tugu Jogja menggunakan backhoe berukuran kecil, Rabu (5/7/2017).
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengklaim penertiban pedagang di Jalan Pasar Kembang sudah sesuai prosedur. PT KAI tidak akan menunda penertiban dan tetap membangun pedestrian.
"Ya terserah apa kata pedagang saja lah, silahkan mau komentar tapi yang jelas kita sudah sesuai prosedur," ujar Manajer humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko budiyanto pada Selasa (11/7).
Menurutnya, sudah tidak diperlukan lagi PT KAI menunjukkan surat-surat dasar hukum penertiban, pasalnya dasar hukum yang dipakai sudah kuat dan tepat.
"Dasar hukum kita kuat dan kita tidak semata-mata ngawur (menertibkan)," ungkapnya. (*)